Air Tanah
Layanan Perizinan SIPA
Air Tanah
Air tanah sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai manfaat tentunya patut dijaga dan diawasi dalam setiap
pemakaiannya. Untuk menghindari penyelewengan pemanfaatan sumber air tanah, maka dibuatlah sebuah perizinan yaitu izin SIPA.
SIPA memiliki kepanjangan yaitu Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya adalah sebuah izin untuk mengambill air tanah untuk
dipergunakan demi memenuhi keperluan industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, perkebunan,
perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya.,
Wajibkah Mengurus Izin SIPA?
Pengurusan izin SIPA bisa dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi
lingkungan, khususnya pada struktur tanah dan akuifer. Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah bagi pelaku industri
atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air yang berada dalam kedalaman lebih dari 100 meter.