Skip to content

Artikel

Temukan Update-Update Terbaru di Sektor Bisnis dan Pertambangan

Syarat Memperoleh Izin Pertambangan Rakyat

Apa itu Wilayah Pertambangan Rakyat?

Yang dimaksud dengan wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan batu bara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Adapun, beberapa hal yang perlu dipenuhi dalam mendapatkan IPR, yang mana pemohon diwajibkan untuk mengajukan surat permohonan kepada bupati ataupun walikota di wilayah tersebut. Luas wilayah dari satu IPR ini akan diberikan pada:

– Perseorangan yang memiliki luas paling besar 1 hektar
Sebuah kelompok masyarakat dengan jumlah maksimal sebanyak 5 hektar
– Sebuah Koperasi dengan maksimal luas wilayah kurang lebih sebesar 10 hektar.

Persyaratan Izin Pertambangan Rakyat

Dalam mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat, terdapat syarat ataupun ketentuan umum yang perlu dipenuhi oleh setiap pemohon, baik orang pribadi, organisasi tertentu, hingga koperasi. Berikut adalah beberapa syarat ataupun ketentuan yang perlu dilakukan:

Mengisi Surat Permohonan
– Salinan atau fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).
– Daftar titik koordinat wilayah yang ingin diajukan IPR, misalnya garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
– Salinan atau fotokopi identitas diri seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– Surat keterangan dari kelurahan ataupun desa setempat yang menyatakan seluruh pengurusnya, baik koperasi ataupun orang perseorangan pemohon merupakan masyarakat yang memang berada di wilayah itu atau penduduk setempat
– Surat pernyataan yang menyatakan: telah mematuhi ketentuan atas peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan
– Dokumen ataupun bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
– Dokumen ataupun data diri digital permohonan harus secara lengkap.

Dasar Hukum

Izin pertambangan rakyat atau disingkat IPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 perihal pertambangan mineral dan batubara. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut tim riset dunia tambang telah menyusun dengan lengkap mengenai seperti apa kebijakan pertambangan rakyat. Sehingga, dengan adanya regulasi ataupun dasar hukum izin pertambangan rakyat dapat membantu dalam membuka wawasan masyarakat.

 

Suka dengan apa yang Anda baca ? Bagikan berita ini!

Artikel Terkini