Skip to content

Artikel

Temukan Update-Update Terbaru di Sektor Bisnis dan Pertambangan

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB): Pengertian & Jenis

Pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan tentu sudah tidak asing dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ini merupakan dokumen wajib bagi perusahaan tambang yang kegiatan usahanya adalah menambang material batuan.

Apa Itu Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Untuk penambangan batuan, pemerintah mewajibkan badan usaha memiliki Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB. Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB merupakan dokumen perizinan untuk melaksanakan aktivitas usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau keperluan tertentu.

Jenis Batuan pada SIPB

– Batuan yang memiliki sifat material lepas: Tanah, tanah urug, tanah merah (laterit), tanah liat, batu gamping, batu kali, pasir urug, pasir laut.
Selain itu, SIPB juga wajib bagi perusahaan yang menambang: Kerikil sungai, kerikil galian dari bukit, kerikil berpasir alami (sirtu), serta kerikil sungai ayak tanpa pasir.

Siapa yang bisa mengajukan SIPB ?

Terdapat 4 jenis badan usaha yang bisa mengajukan permohonan SIPB kepada Menteri, antara lain:

  1. BUMD / Badan Usaha milik desa
  2. Badan usaha swasta dalam rangka investasi atau penanaman modal dalam negeri
  3. Koperasi
  4. Perusahaan perseorangan

Namun, pengajuan permohonan SIPB hanya berlaku untuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai WUP (Wilayah Usaha Pertambangan).

Masa Berlaku dan Perpanjangan SIPB

Berdasarkan Pasal 133 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, masa Izin SIPB adalah 3 tahun, dan SIPB dapat diperpanjang sebanyak 2 kali (masing-masing selama 3 tahun).

Cara Mudah Mendapatkan SIPB
Mendapatkan SIPB adalah proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi pertambangan. Untuk memastikan bahwa setiap langkah dijalankan dengan benar dan efisien, bekerja sama dengan konsultan tambang yang berpengalaman adalah keputusan bijak. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda bisa fokus pada operasi bisnis Anda, sementara kami menangani semua aspek perizinan dan kepatuhan. Hubungi Rizqu Konsultan hari ini (WhatsApp 0813-9300-0770), dan pastikan proyek tambang Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Suka dengan apa yang Anda baca ? Bagikan berita ini!

Artikel Terkini