Pengertian UKL-UPL
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu usaha dan/atau kegiatan.
Namun, skala usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif kecil dan dianggap tidak memiliki dampak terhadap lingkungan yang besar.
Jika kegiatan tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, maka kegiatan tersebut tergolong dalam UKL-UPL.
Namun, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
Ketentuan mengenai kegiatan yang wajib melakukan UKL-UPL tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dalam Pasal 2 Ayat 1 Kepmen LH No. 89 Tahun 2002
Manfaat UKL-UPL
UKL-UPL memiliki manfaat antara lain:
- Agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau.
- Selain itu, UKL-UPL juga bermanfaat untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan sehingga dapat melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat
Solusi Masalah UKL-UPL
Sobat tahu kan, kalo pelaksanaan UKL-UPL cukup kompleks. Untuk mepermudah perngurusan UKL-UPL, Rizqu Konsultan melalui Tim Lingkungan (RINGAN) menghadirkan solusi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi dan menganalisis terkait lingkungan, termasuk UKL-UPL.
Rizqu Konsultan didukung oleh tenaga ahli profesional yang berpengalaman, serta peralatan yang modern. Maka dari itu, anda bisa berkonsultasi dengan Rizqu Konsultan secara gratis melalui WhatsApp 0813-9300-0770.