Skip to content

Artikel

Temukan Update-Update Terbaru di Sektor Bisnis dan Pertambangan

UKL-UPL: Pengertian & Manfaat

Pengertian  UKL-UPL

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu usaha dan/atau kegiatan.

Namun, skala usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif kecil dan dianggap tidak memiliki dampak terhadap lingkungan yang besar.

Jika kegiatan tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, maka kegiatan tersebut tergolong dalam UKL-UPL.

Namun, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.

Ketentuan mengenai kegiatan yang wajib melakukan UKL-UPL tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dalam Pasal 2 Ayat 1 Kepmen LH No. 89 Tahun 2002

 

Manfaat UKL-UPL

UKL-UPL memiliki manfaat antara lain:

  1. Agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau.
  2. Selain itu, UKL-UPL juga bermanfaat untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan sehingga dapat melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat

Solusi Masalah UKL-UPL

Sobat tahu kan, kalo pelaksanaan UKL-UPL cukup kompleks. Untuk mepermudah perngurusan UKL-UPL, Rizqu Konsultan melalui Tim Lingkungan (RINGAN) menghadirkan solusi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi dan menganalisis terkait lingkungan, termasuk UKL-UPL.

Rizqu Konsultan didukung oleh tenaga ahli profesional yang berpengalaman, serta peralatan yang modern. Maka dari itu, anda bisa berkonsultasi dengan Rizqu Konsultan secara gratis melalui WhatsApp 0813-9300-0770.

Suka dengan apa yang Anda baca ? Bagikan berita ini!

Artikel Terkini