Bicara tentang pengelolaannya yang berlandaskan hukum, baik undang-undang dan peraturan pemerintah, ada pula sanksi yang mengikat bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan pengelolaan limbah.
- Sanksi Teguran
Teguran dari pemerintah kepada individu/perusahaan pelanggar pengelolaan limbah B3 tersebut berbentuk lisan dan disampaikan secara langsung dari perwakilan pemerintah kepada pihak pelanggar. - Sanksi Peringatan
Pada tingkatan ini, pihak pemerintah akan memberikan peringatan tertulis resmi kepada pihak pelanggar.
Tidak hanya peringatan tertulis, pihak pemerintah akan memasukkan pihak pelanggar ke dalam daftar hitam (blacklist) yang akan mendapatkan perhatian khusus ke depannya. - Sanksi Penyegelan
Penyegelan dalam hal ini memiliki fungsi terbatas, yakni hanya menyegel beberapa aktivitas pembuangan limbah serta titik-titik dimana limbah tersebut dibuang.
Selagi sanksi penyegelan diimplementasikan, individu/perusahaan pelanggar tidak diperkenankan sama sekali untuk membuang limbah. Dimana pelanggar tersebut harus menahan (menyimpan) limbah dari hasil produksinya selama waktu tertentu. Dalam masa sanksi penyegelan, individu/perusahaan bisa menggunakan jasa atau perusahaan pengelohan limbah yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari pemerintah terkait. - Sanksi Pencabutan Izin
Merupakan kategori sanksi berat, sanksi pencabutan izin ini diberlakukan bagi pelanggar yang tidak mengindahkan sanksi penyegelan.
Pihak pemerintah sepenuhnya akan mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas produksi yang dilakukan oleh pelanggar. - Sanksi Pidana
Bagi individu/perusahaan yang terus melakukan aktivitas produksi pada sanksi pencabutan izin sebelumnya, pihak pemerintah akan melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal. Karena status ilegal tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak polisi pada awalnya. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Solusi Menghindari Sanksi Pengelolaan Limbah B3
Sobat tahu kan, kalo pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 cukup kompleks. Untuk mepermudah perngurusan Pengelolaan Limbah B3, Rizqu Konsultan melalui Tim Lingkungan (RINGAN) menghadirkan solusi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi dan menganalisis terkait lingkungan, termasuk Pengelolaan Limbah B3.
Rizqu Konsultan didukung oleh tenaga ahli profesional yang berpengalaman, serta peralatan yang modern. Maka dari itu, anda bisa berkonsultasi dengan Rizqu Konsultan secara gratis melalui WhatsApp 0813-9300-0770.