Skip to content

Artikel

Temukan Update-Update Terbaru di Sektor Bisnis dan Pertambangan

Kegiatan Usaha yang Wajib AMDAL

Dalam Permen LHK 4/2021 diatur sejumlah jenis usaha yang wajib memiliki amdal berdasarkan sejumlah kategori. Berikut jenis usaha wajib amdal dan contohnya berdasarkan sejumlah sektor.

Jadi, kegiatan usaha apa saja yang wajib AMDAL ?

1. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR)

  • Konstruksi bangunan.
  • Pembangunan dan/atau peningkatan jalan tol.
  • Pembangunan jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass.
  • Jembatan gantung/jembatan untuk orang.
  • Pembangunan terowongan;
  • Konstruksi drainase.
  • Pembangunan baru irigasi.
  • Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

2. Sektor Perhubungan

  • Aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking).
  • Aktivitas terminal darat.
  • Depo kendaraan.
  • Pembangunan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
  • Pengerukan dan reklamasi.
  • Pembangunan pelabuhan laut.
  • Aktivitas stasiun kereta api.
  • Aktivitas kebandarudaraan.

3. Sektor Perindustrian

  • Industri besi dan baja dasar.
  • Industri penggilingan baja.
  • Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi.
  • Industri pembuatan logam dasar mulia.
  • Industri tangka, tandon air, dan wadah dari logam.
  • Industri senjata dan amunisi.
  • Industri alat potong dan perkakas tangan yang digunakan dalam rumah tangga.
  • Industri paku, mur, dan baut.

4. Sektor Pariwisata

  • Hotel bintang.
  • Wisata memancing.
  • Restoran dan penyediaan makanan keliling.
  • Apartemen hotel.
  • Diskotek.
  • Bumi perkemahan dan taman karavan.
  • Vila.
  • Fasilitas Stadion.

5. Sektor Kesehatan

  • Industri ekstrak bahan alam.
  • Industri obat tradisional.
  • Rumah sakit pemerintah dan swasta.
  • Industri kosmetika.
  • Industri farmasi dan bahan obat.
  • Produksi alat PKRT dan alat kesehatan.

6. Sektor Pertanian

  • Pertanian jagung, gandum, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, aneka kacang, padi hibrida, dan aneka umbi palawija.
  • Industri penggilingan gandum, kacang, umbi dan sayuran, dan serelia lainnya.
  • Industri pati ubi kayu.
  • Industri penggilingan padi dan penyosohan beras, serta pembersihan jagung.
  • Aktivitas kesehatan hewan.
  • Industri bahan dan produk farmasi untuk hewan.
  • Pengolahan minyak mentah kelapa sawit.
  • Pengolahan gula pasir terintegrasi kebun tebu.
  • Pengolahan teh terintegrasi dengan kebun teh.

7. Sektor Ketenagalistrikan

  • Pembangunan jaringan transmisi.
  • Pembangunan jaringan distribusi.
  • Pembangunan pembangkit listrik.

8. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Pemanfaatan hasil hutan kayu.
  • Industri penggergajian kayu.
  • Instalasi pengolahan air.
  • Instalasi pengolahan lumpur tinja.
  • Pengolahan sampah secara termal.
  • Penimbunan limbah B3.

9. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Pengusahaan panas bumi.
  • Pembangkitan tenaga listrik.
  • Pembangunan kilangĀ biofuel.
  • Penambangan batubara, mineral sektor energi dan sektor logam, aspal, dan mineral bukan logam atau batuan, dll.
  • Eksploitasi minyak dan gas bumi serta pengembangan produksi di darat dan di laut.
  • Pembangunan kilang.
  • Pembangunan minyak bumi terbuka.
  • Penimbunan limbah B3 pada fasilitas penempatan kembali di area bekas tambang.

Solusi Masalah AMDAL

Sobat tahu kan, kalo pelaksanaan amdal cukup kompleks dan peraturannya tersebar ke dalam beberapa peraturan. Untuk mepermudah perngurusan AMDAL, Rizqu Konsultan melalui Tim Lingkungan (RINGAN) menghadirkan solusi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi dan menganalisis terkait lingkungan, termasuk amdal.

Rizqu Konsultan didukung oleh tenaga ahli profesional yang berpengalaman, serta peralatan yang modern. Maka dari itu, anda bisa berkonsultasi dengan Rizqu Konsultan secara gratis melalui WhatsApp 0813-9300-0770.

Suka dengan apa yang Anda baca ? Bagikan berita ini!

Artikel Terkini