Skip to content

Artikel

Temukan Update-Update Terbaru di Sektor Bisnis dan Pertambangan

Izin Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Sudah tau tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 ? Izin Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah izin yang diperlukan oleh suatu badan usaha atau perusahaan untuk melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3.

Apa itu Limbah B3 ?

Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.

Jenis Izin

  • Izin Lingkungan
    Diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha atau industri yang menghasilkan limbah B3.
  • Izin Pengelolaan Limbah B3
    Diperlukan khusus untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, termasuk pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan limbah tersebut.

Pengelolaan Limbah B3

  • Perusahaan yang telah memperoleh Izin Pengelolaan Limbah B3 harus mematuhi standar pengelolaan limbah B3 yang ditetapkan.
  • Pengelolaan limbah B3 mencakup aspek-aspek seperti pemisahan limbah, pengemasan yang aman, labelisasi yang jelas, dan metode pemusnahan yang sesuai.

Izin Pengelolaan Limbah B3 merupakan langkah yang penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan melibatkan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan operasionalnya.

Sobat mau mengajukan Izin Pengelolaan Limbah B3 ? Rizqu Konsultan siap membantu! Rizqu Konsultan didukung oleh tenaga ahli profesional yang berpengalaman, serta peralatan yang modern. Maka dari itu, anda bisa berkonsultasi dengan Rizqu Konsultan secara gratis melalui WhatsApp 0813-9300-0770.

Suka dengan apa yang Anda baca ? Bagikan berita ini!

Artikel Terkini