menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009), Pertambangn adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Saat ini kegiatan industri pertambangan telah mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi 11 poin:
-Penyelidikan Umum (prospecting)
– Eksplorasi: eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
– Studi kelayakan: teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
– Persiapan produksi (development, construction)
– Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
– Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
– Pengolahan (mineral dressing)
– Pemurnian / metalurgi ekstraksi
– Pemasaran
– Corporate Social Responsibility (CSR)
– Pengakhiran Tambang (Mine Closure)